Hukum Mencium Mahram
Pertanyaan:
Apa hukumnya mencium mahram?
Jawaban:
Mencium mahram jika disertai syahwat –biasanya tidak- atau dengan kekhawatiran akan membangkitkan syahwat –ini juga biasanya tidak-, tapi kadang terjadi, terutama jika mahram itu karena faktor penyusuan atau besanan. Adapun mahram karena garis keturunan biasanya tidak demikian, berbeda dengan mahram yang disebabkan oleh faktor besanan atau penyusuan biasanya terjadi. Jika seseorang mengkhawatirkan bangkitnya syahwat karena mencium mahram, maka tidak diragukan lagi hukumnya haram. Tapi jika tidak dikhawatirkan, maka tidak apa-apa mencium kepala atau dahi, tapi tidak boleh mencium pipi atau bibir karena hal ini harus dijauhi kecuali ayah pada pipi putrinya atau ibu pada pipi putranya, karena Abu Bakar ash-Shiddiq pernah mengunjungi Aisyah, putrinya, yang sedang sakit, lalu mencium pipinya sambil menanyakan kondisinya, “Bagaimana kondisimu nak?”
Darus wa Fatawa al-Haram al-Makki, Hal. 284, Syaikh Ibnu Utsaimin
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Shalat Sunnah Sebelum Ashar, Hukum Qunut Dalam Shalat Subuh, Cara Meluluhkan Hati Suami Yang Keras Kepala, Gambar Bulan Sabit Dan Bintang, Doa Untuk Menangkal Ilmu Jahat, Air Zamzam Dicampur Air Biasa